Polisi Ungkap Perdagangan Bayi, Pelaku Beli Rp50 Ribu, Jualnya Jutaan
KASUS perdagangan bayi berhasil diungkap oleh aparat Polda Sulawesi Utara (Sulut). Seorang bayi ada yang hanya dibeli Rp50 ribu. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya melalui Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi di Kota Manado. Pihaknya menangkap FM alias Cici (38), warga Wanea, yang diduga menjadi otak dan pelaku perdagangan bayi. “CC sudah dijadikan tersangka. Dia merupakan dukun beranak ilegal yang langsung memberikan honor untuk ibu dari para bayi yang telah dijualnya,†kata Abast dalam keterangannya dihimpun awak media, Jumat (8/10). Dijelaskannya, aksi perdagangan bayi ini diduga telah dilakukan Cici sejak tahun 2020. Terakhir penjualan bayi dilakukan pada Agustus 2021. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas perdagangan bayi di rumah kost tersangka. Bayi yang diduga dijual saat itu, baru dilahirkan oleh Mita, warga Manado. Ternyata Mita sudah dua kali menjadi korban. Anak pertama Mita dijual tersangka kepada orang lain. Mita hanya diberi uang Rp50 ribu. “Kemudian pada pengembangan, juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Manado. Sehingga sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka. Ketiga bayi ini sendiri sudah ditemukan petugas. Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban,†ungkapnya. Sementara, dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 tas berisi gunting pusar, 1 gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine. Selain itu ada juga lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta, serta tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka dan akta kelahiran 2 orang bayi. Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani F Siahaan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterimanya pada Agustus 2021. Kemudian Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan, sehingga disimpulkan Cici telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi. “Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini terus dikembangkan. Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,†jelasnya. Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,†pungkasnya. (bbs/trn/rc/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: